Dalam Islam, pertunangan (khitbah) adalah tahap awal sebelum pernikahan di mana seorang lelaki mengajukan lamaran kepada seorang wanita dengan niat menikah. Pertunangan dalam Islam bukanlah pernikahan itu sendiri, tetapi hanya kesepakatan awal antara dua pihak untuk menikah di masa depan.
Hukum Pertunangan dalam Islam
Pertunangan diperbolehkan dalam Islam dan termasuk sunnah, namun tidak bersifat mengikat seperti pernikahan. Artinya, jika ada alasan yang sah, pihak laki-laki atau perempuan boleh membatalkan pertunangan.
Adab dan Ketentuan Pertunangan dalam Islam
1. Mengetahui Status Wanita
Seorang laki-laki tidak boleh melamar wanita yang sudah dilamar orang lain jika lamarannya telah diterima.
2. Tidak Ada Ikatan yang Menghalalkan Hal yang Haram
Walaupun sudah bertunangan, hubungan antara laki-laki dan wanita tetap harus menjaga batasan syariat. Mereka tetap bukan mahram, sehingga tidak boleh berduaan atau berperilaku seperti suami-istri.
3. Memilih Pasangan Berdasarkan Agama dan Akhlak
Rasulullah ﷺ menganjurkan untuk memilih pasangan yang baik agamanya agar pernikahan membawa keberkahan.
4. Melakukan dengan Cara yang Baik
Lamaran bisa dilakukan secara langsung oleh calon mempelai laki-laki atau melalui perantara keluarga.
5. Tidak Ada Acara yang Bertentangan dengan Syariat
Jika ada acara pertunangan, sebaiknya dilakukan dengan sederhana tanpa unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti pesta berlebihan atau hal-hal yang mendekati maksiat.
Pembatalan Pertunangan
Jika ada alasan tertentu, pertunangan bisa dibatalkan tanpa perlu talak, karena belum terjadi akad nikah. Namun, pembatalan sebaiknya dilakukan dengan cara yang baik agar tidak menyakiti perasaan pihak lain.
Jadi, pertunangan dalam Islam lebih kepada kesepakatan awal yang belum memberikan hak-hak pernikahan, sehingga tetap harus menjaga batasan yang ditetapkan oleh syariat.
BACA YANG LAIN :